Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:00
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mempermudah proses balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem daring. Proses ini menjadi langkah penting bagi pemilik baru tanah atau bangunan untuk memperbarui data kepemilikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Perubahan nama wajib pajak perlu dilakukan segera setelah terjadi peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Jumat (28/6).

Balik nama PBB penting untuk memperbarui basis data kepemilikan di sistem pajak daerah. Langkah ini mencegah terjadinya kesalahan penagihan pajak, potensi sengketa, maupun hambatan administratif dalam transaksi atau pengurusan dokumen legal lainnya.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, masyarakat yang ingin mengajukan balik nama wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat permohonan, identitas pemohon (KTP atau KITAP), bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, serta bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir.

Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi IMB atau PBG, foto objek pajak, dan formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap. Bagi pemohon yang menguasakan prosesnya kepada pihak lain, diwajibkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.Baca Juga:Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Untuk mempermudah akses, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis layanan PBB, dan mengajukan permohonan mutasi sesuai instruksi.

Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pengguna tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas. Status permohonan dapat dipantau secara berkala, dan tanda terima pelayanan dapat diunduh setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut, proses balik nama ini tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menghindarkan pemilik dari masalah hukum yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian data. Selain itu, dokumen kepemilikan yang sudah sesuai akan mempercepat proses jual beli dan pengajuan perizinan bangunan.

Baca Juga:Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Bapenda mendorong warga Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini secara aktif sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang akurat, tertib, dan transparan. "Dengan layanan online ini, warga dapat melakukan balik nama dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," tutup Morris.

Topik Menarik