Agar Tak Menyesatkan, Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah Dilatih

Agar Tak Menyesatkan, Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah Dilatih

Ekonomi | sindonews | Senin, 23 Juni 2025 - 21:33
share

Pegawai dan pemasar suretyship syariah mendapat pelatihan yang digelar secara nasional oleh PT Asuransi Takaful Umum bersinergi dengan PT Aset Proteksi Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/6). Pelatihan ini digelar dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah.

Head of Strategic Business Unit Suretyship Syariah PT Asuransi Takaful, Umum Sutrimo menyampaikan, bahwa pelatihan itu adalah salah satu faktor penting yang dapat mengakselerasi kesuksesan pemasaran produk suretyship syariah. Usai mendapatkan persetujuan produk baru takaful suretyship dari Otoritas Jasa Keuangan, PT Asuransi Takaful Umum menjadi satu-satunya perusahaan asuransi umum syariah yang dapat memasarkan produk suretyship syariah.

Baca Juga: Asuransi Syariah Penting Lindungi Aset dari Risiko Finansial

"Pelatihan ini dengan tujuan agar tim pemasar, memahami produk takaful suretyship sehingga mampu memberikan penjelasan yang komprehensif dan tidak menyesatkan pihak terjamin (Al-Makful Anhu) dan pihak penerima jaminan (Al-Makful Lahu),” papar Sutrimo dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Sutrimo menambahkan, bahwa materi pelatihan mencakup product knowledge dan materi tentang teknis suretyship syariah dan hukum oleh pakar di bidangnya. Risiko yang dijamin dalam kontrak Kafalah Takaful Suretyship adalah risiko kejujuran, risiko kemampuan, dan risiko keuangan.

Pakar Suretyship Syariah, Kasmin Pasaribu mengungkap bahwa peluang pasar produk suretyship syariah di Indonesia sangat besar dan memiliki tingkat profitibilitas sangat tinggi sehingga dapat dijadikan sebagai produk unggulan. Sedangkan Hamdan Zoelva, tokoh syariah dan pakar hukum, menyampaikan bahwa implementasi suretyship senantiasa mengikuti prinsip keabsahan penanggungan, klaim terhadap penanggung, dan posisi penanggung sebagai pelengkap (aksesoris).

Baca Juga: Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah

Suretyship sendiri dikenal sebagai akad kafalah. Akad ini tunduk tidak hanya pada norma hukum perdata, tetapi juga pada prinsip-prinsip fikih muamalah. Beberapa ciri khas kafalah dibandingkan suretyship konvensional, antara lain prinsip non-komersial, prinsip tolong-menolong, dan prinsip keadilan & kesetaraan.

Topik Menarik