BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,93 Triliun per Mei 2025

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,93 Triliun per Mei 2025

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:10
share

Total pembayaran klaim dan manfaat BRI Life hingga Mei 2025 tercatat Rp1,93 triliun. Meskipun mengalami peningkatan 4,1 YoY (Year on Year), tetapi klaim itu masih terkendali dengan total pembayaran klaim yang masih di bawah plan.

BRI Life pun terus berkomitmen membayarkan klaim sesuai dengan pertanggungan yang telah dijanjikan kepada nasabah. Salah satunya pembayaran klaim tutup usia dengan total nilai pertanggungan lebih dari Rp1,5 miliar kepada dua orang ahli waris nasabahnya di Kutai, Kalimantan Timur.

Serah terima klaim yang dilakukan secara seremonial itu dihadiri oleh Direktur Pemasaran BRI Life Sutadi. Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan BRI Regional Office Banjarmasin, Hermawan Sutrisno, dan Hendro Wibowo selaku Regional Chief Audit BRI RO Banjarmasin.

Baca Juga: Berkomitmen Jaga Kepercayaan, BRI Life Bayarkan Klaim Rp2 Miliar ke Nasabah

Ahli waris keluarga Almarhum Jasri yang berasal dari Kutai menerima klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp1.060.223.753, serta keluarga almarhumah Mariani yang juga berasal dari Kutai yang menerima klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp505.081.736.Direktur Pemasaran BRI Life, Sutadi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, dan BRI Life hadir untuk membantu nasabah melewati masa sulit seperti kondisi sakit atau meninggal dunia.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lebih banyak keluarga Indonesia. Pembayaran klaim adalah bagian kewajiban perusahaan dan dengan demikian diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Sutadi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Sutadi menambahkan, BRI Life senantiasa memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Termasuk dengan tetap memperhatikan dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Rp2,88 TriliunDalam setiap proses pembayaran klaim dan manfaat, BRI Life berpegang pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan, serta mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga akurasi, transparansi dan akuntabilitas layanan kepada nasabah.

“BRI Life senantiasa tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat berpengaruh meningkatkan kepuasan nasabah,” tutup Sutadi.

Topik Menarik