Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Enggak Usah Kembali ke UUD 1945 Asli

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Enggak Usah Kembali ke UUD 1945 Asli

Nasional | sindonews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 14:03
share

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dokumen konstitusi paling tipis sedunia. Dia pun menilai, UUD 1945 masih banyak kekurangan dan tidak sempurna, karena itu tidak perlu kembali ke UUD 1945 yang asli.

Hal itu disampaikan Jimly dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB) bertajuk "Menimbang Amandemen Konstitusi." Menurutnya, refleksi 27 tahun Reformasi perlu meninjau kembali konstitusi.

"Enggak usah kembali ke UUD asli, seolah-olah Undang-Undang Dasar Tahun 45 itu sempurna, tidak," ujar Jimly di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu

Pakar hukum tata negara ini menilai, dokumen UUD 1945 asli terlalu abstrak. Bahkan, ia menyebut, dokumen konstitusi asli Indonesia iti paling tipis sedunia."Itulah undang-undang dasar tertulis paling tipis di dunia dalam sejarah. Kebalikan dengan UUD India tahun 46 sebagai konstitusi paling tebal di dunia. India paling tebal, Indonesia itu paling tipis," ujar Jimly.

Jadi, kata Jimly, UUD 1945 jangan dianggap sempurna ketika naskah yang begitu abstrak diimplementasikan. "Itu hanya sekali masalah. Mana yang konstitusional, mana yang tidak, tergantung siapa yang membutuhkan kekuasaan," imbuhnya.

Atas dasar itu, Jimly menilai, keliru bila Indonesia mengadopsi UUD 1945 yang asli. Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tak over idealis.

"Tapi kita ini sebagai penerus, terus-menerus harus memperbaikinya. Sesuai dengan prinsip living and evolving constitution. Jadi jangan romantis ingin balik lagi, kita perbaiki ke depan," pungkasnya.

Topik Menarik