Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya
Penjualan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual. Aturan pajak yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status penjual dan jenis transaksi yang dilakukan.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas batangan oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak pembeli. Konsumen yang bukan pelaku usaha tidak akan dipotong pajak langsung saat menjual emas batangan.
Sebaliknya, PPh Pasal 22 sebesar 0,25 dari harga jual wajib dipungut jika penjual merupakan pedagang atau badan usaha yang bergerak di bidang emas batangan. Pajak ini bersifat tidak final dan harus dilaporkan serta disetorkan oleh pelaku usaha.
"Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk penjual yang merupakan badan usaha atau pedagang emas, bukan untuk konsumen akhir," terang DJP dikutip dari laman resmi, Selasa (20/5).
Ini Alasan Indomaret dan Alfamart Selalu Berdekatan, Pemiliknya Punya Harta Rp278,8 Triliun
Selain itu, apabila individu menjual emas dan memperoleh keuntungan, selisih antara harga jual dan harga beli—dikenal sebagai capital gain merupakan objek Pajak Penghasilan. Keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain.
Tidak ada pemotongan pajak otomatis dalam transaksi ini, sehingga kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh atas keuntungan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak individu.
Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan pada penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Namun, PPN dapat berlaku pada transaksi emas perhiasan atau jasa terkait logam mulia tersebut.
Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan tergantung pada nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Pada masa lalu, tarif yang dikenakan untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sebesar 1,5.
Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk menanyakan ketentuan yang berlaku secara langsung kepada petugas Antam saat melakukan transaksi buyback agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini. Penting untuk dicatat bahwa penjualan emas oleh individu tidak terkena pemungutan PPh Pasal 22, tetapi keuntungan yang diperoleh wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan emas batangan yang mereka lakukan. Pemahaman atas aturan ini menjadi sangat penting, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau sumber penghasilan. Dengan mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku, masyarakat dapat mengelola kewajiban pajak dengan tepat dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.