Jokowi Ngaku Diberondong 22 Pertanyaan oleh Polisi, soal Ijazah SD hingga Skripsi
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diperiksa Bareskrim Polri atas kasus ijazah palsu pada Selasa (20/5/2025) ini. Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan," ujar Jokowi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/5/2025).
Menurut Jokowi, dia ditanya oleh polisi berkaitan soal ijazahnya, mulai sejak dia mengenyam pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga sekolah tinggi. Dia juga ditanya tentang kegiatannya selama di perkuliahan dahulu.
"Sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan mahasiswa, di sekitar itu," kata suami Iriana ini.
Jokowi menambahkan, kedatangannya tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan polisi diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dia juga mengambil ijazahnya yang dahulu sempat diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri berkaitan laporan soal ijazah palsu.
Jokowi tiba di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025). Jokowi yang berkemeja batik cokelat dan berpeci tampak didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Jokowi tampak tersenyum saat disapa awak media.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pengusutan itu, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa polisi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani merinci, puluhan saksi itu terdiri atas pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
"Lalu, Percetakan Perdana satu orang, Staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI satu orang, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan KPU DKI Jakarta satu orang," katanya.
Djuhandani menerangkan penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.