Ngeri! Duel Maut Geng Solo dengan Sukoharjo, 1 Tewas Terkapar
Geng pemuda asal Solo dan Sukoharjo duel maut di Jalan Tanjunganom-Baki Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (15/5/2025) dini hari. Akibatnya seorang anggota geng tewas terkapar bersimbah darah.
Mirisnya, duel maut satu lawan satu ini disiarkan langsung lewat media sosial setelah kedua geng, yakni Santacrus dengan Louis Angeles sepakat menggelar duel.
Sedangkan senjata tajam yang digunakan berupa celurit panjang atau sering disebut cocor bebek.
Duel maut ini mengakibatkan Tio Dwi Anggara atau TDA (20) warga Dusun Tlobong, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada leher bagian kiri.
Sementara korban lainnya berinisial Marvel atau M (17) warga Dukuh Bacem, Desa Grogol, Sukoharjo mengalami luka jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus.
Sedangkan dua pelaku usai kejadian menggemparkan ini telah ditahan di Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pasca insiden penganiayaan tersebut Polres Sukoharjo menerjunkan tim khusus untuk memburu para pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.
"Pelaku menyerahkan diri di Polsek Grogol," kata Kapolres dikutip Senin (18/5/2025).
Dua pelaku masing-masing berinisial MKS (22) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, dan EBA (21) warga Kratonan, Serengan, Solo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menyebutkan, peristiwa tersebut dilakukan antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok Santacrus dengan Louis Angeles.
Kedua korban berasal dari Kelompok Santacrus, sementara dua pelaku dari kelompok Louis Angeles.
"Ini adalah duel, bukan tawuran, jadi dilakukan antara dua kelompok," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut berlatarbelakang saling tantang menantang di media sosial Instagram
"Dipicu oleh tantang-tantangan di Instagram kemudian bertemu dan terjadi perkelahian. Jadi satu lawan satu," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi berinisial DS, saat itu dirinya tengah mencari makan di sekitar TKP dan melihat orang tertidur di atas motor dengan kepala di atas dasboard motor. Setelah didekati orang tersebut adalah M.
DS kemudian membawa korban M ke Rumah Sakit Dr Oen Solobaru dan meminta temannya K untuk menghubungi keluarga korban.
Saksi lain, D (49) mengungkap, sebelumnya TDA dijemput oleh tiga orang temannya menggunakan sepeda motor. Saat itu, D sempat mengingatkan agar TDA tidak ikut, namun tidak dihiraukan.
Kini pelaku MKS dikenakan Pasal 351 ayat (3). Sementara pelaku EBA Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.










