Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) masih menjadi sekolah kedinasan favorit di Indonesia. Setiap tahun, pendaftar sekolah ini selalu membeludak karena prospek karier yang menjanjikan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai sekolah kedinasan milik Kemenkeu, lulusan PKN STAN secara langsung akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gaji mereka pun diatur secara resmi dan transparan dalam sejumlah peraturan pemerintah dan presiden.
Setelah menyelesaikan pendidikan di PKN STAN, para mahasiswa akan diangkat menjadi abdi negara melalui ikatan dinas, dengan penempatan utama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun, dalam perkembangannya, penempatan lulusan PKN STAN kini tidak terbatas pada Kemenkeu saja. Alumni juga dapat ditugaskan di berbagai kementerian atau lembaga lainnya, serta di instansi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mimpi Naik Takhta Terancam, Keputusan Mengejutkan Raja Charles III Buat Pangeran William Kaget
Golongan CPNS Lulusan PKN STAN
PKN STAN memiliki tiga program studi utama, yaitu D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Keuangan Negara, dan D4 Manajemen Aset Publik.Lulusan program Diploma IV (D4) ini akan langsung diangkat menjadi CPNS dengan golongan IIIc (Penata) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/PMK.01/2020.
Sementara itu, lulusan program lama Diploma III (D3) PKN STAN akan diangkat sebagai CPNS dengan golongan IIc (Pengatur). Kedua golongan ini berada di level menengah atas dalam struktur PNS dan memiliki potensi kenaikan pangkat serta penghasilan secara berkala.
Rincian Gaji Lulusan PKN STAN
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok untuk CPNS lulusan PKN STAN:Gaji CPNS Golongan IIc (D3): Rp 2.485.900 – Rp 3.954.200
Gaji CPNS Golongan IIIc (D4): Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200
Namun, itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan, terutama tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin paling rendah di Kementerian Keuangan dimulai dari Rp 2.575.000 per bulan. Jumlah tersebut bisa meningkat sesuai jabatan dan kelas jabatan.
Jika dijumlahkan, total penghasilan awal lulusan PKN STAN yang bekerja sebagai CPNS di Kemenkeu bisa mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung penempatan dan posisi.
Prospek Cerah dan Kenaikan Penghasilan Berkala
Gaji lulusan PKN STAN tidak hanya besar di awal, tetapi juga akan terus naik seiring kenaikan pangkat. Struktur golongan PNS terdiri dari empat level utama, yaitu:Golongan I (Juru)
Golongan II (Pengatur)
Golongan III (Penata)
Golongan IV (Pembina)
Setiap golongan memiliki subkelas, dan setiap kenaikan jabatan akan membawa kenaikan penghasilan pula.
Demikian informasi gaji lulusan PKN STAN yang akan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semoga bermanfaat.