Rayen Pono Tolak Cabut Laporan Polisi, Nilai Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tak Tulus
Penyanyi Rayen Pono menegaskan dirinya tidak akan mencabut laporan polisi terhadap Ahmad Dhani, meskipun pentolan Dewa 19 itu telah menyampaikan permintaan maaf usai dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Rayen Pono, permintaan maaf Ahmad Dhani hanya sebatas menjalankan kewajiban yang diminta oleh MKD. Bukan karena kesadaran pribadi dari pentolan Dewa 19 itu atas ucapannya yang menyinggung karena menghina marganya.
"Ahmad Dhani nggak minta maaf sama saya kok. Dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf makanya dia minta maaf," kata Rayen saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
"Permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan," tambahnya.
Foto/Instagram Rayen PonoDengan dasar itu, pelantun Cinta Dari Timur tersebut memutuskan tetap melanjutkan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri. Ia menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghentikan penegakan hukum.
"Oh lanjut, lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," jelasnya.
Rayen juga mengaku sudah memahami karakter Ahmad Dhani. Ia menyebut mantan suami Maia Estianty ini sebagai sosok yang sulit untuk mengakui kesalahan dan enggan meminta maaf secara pribadi.
"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya. Orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf. Jadi pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini dari pada minta maaf sama saya," ujarnya.
Rayen menambahkan bahwa permintaan maaf tersebut tidak ditujukan secara eksplisit kepada dirinya. Bahkan, menurutnya, tidak ada penyebutan nama secara langsung dari Dhani dalam pernyataan tersebut.
"Dia sama sekali nggak sebutkan nama saya. Dia hanya menyebutkan terlapor kan. Jadi Dhani nggak akan minta maaf," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rayen sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI dan Bareskrim Polri buntut dari pernyataan kontroversial Dhani yang diduga menyebut nama marganya dengan sebutan "Porno". Ia menilai pernyataan itu sebagai bentuk penghinaan yang mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.
Laporan Rayen ke Bareskrim Polri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf b UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.










