Kisah Guru Nur Aini yang Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah

Kisah Guru Nur Aini yang Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah

Gaya Hidup | okezone | Rabu, 31 Desember 2025 - 14:45
share

JAKARTA Guru bernama Nur Aini (38) resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) usai videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh antara rumahnya dan tempat mengajar di SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Nur Aini dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak menjalankan kewajiban mengajar dalam jangka waktu yang lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyampaikan bahwa surat keputusan pemecatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah diserahkan langsung ke kediaman Nur Aini. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk penyampaian keputusan.

Kronologi

Kasus ini mencuat setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan harus menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer sekali jalan dari rumah ke sekolah. Artinya, jarak pulang-pergi yang harus ditempuh setiap hari mencapai 114 kilometer.

Nur Aini mengaku sengaja menyampaikan keluhannya ke publik dengan harapan bisa mendapatkan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya di Bangil. Ia juga menyebut kondisi kesehatan yang sering terganggu serta ketidaknyamanan selama bertugas di SDN II Mororejo Tosari.

Selain itu, Nur Aini mengklaim absensi kehadirannya direkayasa hingga berujung pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, setelah video tersebut viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan yang sah. Meski mengaku mengalami tekanan psikologis setelah videonya ramai diperbincangkan, ketidakhadiran tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

Tindakan Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja. Rekomendasi sanksi berat kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditindaklanjuti oleh KASN dengan keputusan pemberhentian sebagai ASN.
 

Topik Menarik