RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody
Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU)Polri. Sebab, pasal-pasal yang diusulkan justru menambah kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadi lembaga superbody.
"Jangan-jangan nanti perubahan ini gagal mendesain secara fundamental kelembagaan Polri atau jangan-jangan kemudian ke depan dengan perubahan ini menjadikan Polri lembaga yang superbody," ujarnya, Senin (5/5/2025).
"Kita enggak mau Polri memonopoli berbagai macam bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, melakukan malaadministrasi, abuse of power, atau praktik-praktik korupsi di dalamnya," sambungnya.
Yusdianto memberikan contoh dengan penambahan Pasal 14 ayat 1 (o) yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen, Pasal 16 ayat 1 (q) memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, serta Pasal 16A dan 16B yang memperluas fungsi intelijen Polri untuk melakukan "penangkalan" terhadap ancaman kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas.
"Jangan-jangan nanti RUU ini mendorong Polri lebih maju ke depan. Misalnya, mereka punya kewenangan secara superbody memberangus kebebasan berpendapat/berekspresi. Kemudian, menutup diri, tidak partisipatif," katanya.
"Jangan-jangan nanti perubahannya membuat Polri masuk dengan alasan memantau kejahatan di dunia digital, mereka bisa menerobos wilayah-wilayah privat masyarakat. Jangan-jangan penyadapan ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan negara untuk memantau dan mengawasi masyarakat. Ini berlebihan," tambahnya.
Yusdianto berpendapat, dengan kewenangan yang ada saat ini, Polri belum bisa membuktikan sebagai lembaga yang profesional. Dicontohkannya dengan penanganan demonstrasi hingga berbagai peristiwa yang terjadi.
"Kita, kan, menganggap Polri ini adalah organisasi sipil yang penanganannya bisa humanis. Tapi, kalau kita lihat banyak sekali penanganan-penanganan yang dilakukan Polri jauh dari humanis," ucapnya.
"Di internal Polri kita anggap masih banyak hal yang membuat masyarakat sangat kecewa. Misalkan, kasus petinggi Polri melakukan pembunuhan, terlibat jaringan narkoba, kemudian ada banyak sekali peristiwa secara internal perlu dibenahi, dilakukan pengembangan, dan pendidikan," sambung Yusdianto.
Yusdianto khawatir jika usulan tersebut disahkan begitu saja akan membuat semangat reformasi kian jauh.
"Semangat perubahan boleh saja, tapi arahnya Polri harus lebih profesional, akuntabel, dan mengarah kepada lembaga yang tidak di bawah kendali kekuasaan, bekerja untuk memberikan ketertiban kepada masyarakat, mampu membawa ekspektasi dari semangat bernegara, dan yang perlu kita ingatkan jangan sampai mereka sebagai alat politik," jelasnya.










