Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Mulai Besok, Ini Alasannya
JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyatakan bakal menggelar aksi nasional mogok sidang. Ini merupakan simbol protes terhadap pemerintah.
1. Mogok Sidang
Aksi tersebut dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026. FSHA memastikan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat hak para pencari keadilan.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam mengungkapkan, mogok sidang dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas atas persoalan mendasar yang dihadapi hakim Ad Hoc, namun tetap berada dalam koridor hukum dan etika peradilan.
“Kami menegaskan, aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan," kata Ade kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
Menurut Ade, aksi tersebut tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta komitmen terhadap pelayanan hukum.
"Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara. Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, tetap disidangkan sebagaimana mestinya,” ujar Ade.
Ade menerangkan, selama aksi berlangsung, para hakim Ad Hoc tetap masuk kantor dan menjalankan kewajiban administratif, termasuk presensi pagi dan sore. Namun, pelaksanaan persidangan dibatasi hanya pada agenda yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.
Sebelumnya, FSHA Indonesia juga telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada tanggal 22-23 Januari 2026. Mereka bakal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Rencana unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Merdeka agar para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan langsung dihadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Ade kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Menurut Ade, demo tersebut didasari dari rasa kekecewaan mendalam para Hakim Ad Hoc yang selama ini merasa terpinggirkan dan tidak diperhatikan kesejahteraannya.
"Dengan ditinggalkan oleh kenaikan Hakim Karir yang sangat jomplang dibandingkan dengan Hakim Ad Hoc. Apalagi selama ini Hakim Ad Hoc hanya punya satu pemasukan dan tunjangan Uang Kehormatan saja. Hakim Ad Hoc tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan Pajak, dan tunjangan lain sebagaimana Hakim Karir. Hal Ini tentunya kian mempertebal nuansa diskriminatif yang dialami oleh Hakim Ad Hoc," ujarnya.










