Singgung Kasus Firli dan Lili Pintauli, ICW Minta Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Singgung Kasus Firli dan Lili Pintauli, ICW Minta Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional | sindonews | Kamis, 9 Mei 2024 - 11:47
share

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Jokowi cermat dalam memilih dan menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.

ICW menyebut pansel Capim KPK 2019 bentukan Presiden Jokowi dinilai sarat akan kontroversi. "Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodasi masukan masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (9/5/2024).

Akibat kontroversi pansel tersebut, kata Kurnia, berdampak pada penegakan hukum KPK yang bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan saat ini.

"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya," kata Kurnia.

Kurnia mengungkapkan tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi presiden untuk menilai figur-figur calon pansel mendatang. Salah satunya yakni kompetensi.

"Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," jelasnya.

Kriteria kedua, kata Kurnia, yakni Integritas. Dalam hal ini, lanjut Kurnia, rekam jejak kandidat calon pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika. "Sebab, bagaimana mungkin pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang clear, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" kata Kurnia.

Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Jokowi harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu. Jangan sampai pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," tandasnya.

Terkait hal itu, Istana mengungkapkan, anggota Pansel Capim dan Dewas KPK akan berjumlah sembilan orang.

"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (9/5/2024).

Ari mengatakan nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat. "Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Pansel Capim dan Dewas KPK akan diumumkan pada bulan ini. Saat ini proses pembentukan masih berjalan. Namun, Ari tidak membeberkan secara rinci siapa saja calon-calon yang akan menjadi pansel pimpinan KPK tersebut.

"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari, Rabu 8 Mei 2024.

Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir tahun 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.

Topik Menarik