Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suapnya

Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suapnya

Nasional | sindonews | Kamis, 9 Mei 2024 - 11:26
share

Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bakal segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rencananya, Abdul Gani Kasuba bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60.000. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar dan USD30.000.

Baca juga: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Nilai Awal Lebih dari Rp100 Miliar

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000," jelas Ali.

Ali menyebut, penahanan terdakwa Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk saat ini Abdul Gani Kasuba belum dilakukan pemindahan tempat penahanan sambil menunggu jadwal sidang perdana. "Saat ini masih ditahan di Rutan Cabang KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," ucapnya.

Baca juga: Berkas Abdul Gani Kasuba Dinyatakan Lengkap, Siap Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Mei 2024.

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. Abdul Gani Kasuba diketahui membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.

Topik Menarik