Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Nasional | sindonews | Rabu, 8 Mei 2024 - 21:26
share

Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak, kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data,"sambungnya.

Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya kini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos kini melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.

"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu, tuturnya.

Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.

"Jadi lengkap di sini karena sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal meng-upload itu, katanya.

Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah/kabupaten dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah.

"Yang selanjutnya, dilakukan pengesahan bupati, wali kota, atau wakil bupati, atau wakil wakil kota, atau sekda atas nama bupati. Kemudian dikirim kepada kami," kata dia.

Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," pungkasnya.

Topik Menarik