Wanita Selingkuhan Ini Gunakan Sperma Suami Orang agar Miliki Anak dan Dapat Warisan

Wanita Selingkuhan Ini Gunakan Sperma Suami Orang agar Miliki Anak dan Dapat Warisan

Global | sindonews | Selasa, 30 April 2024 - 12:59
share

Seorang wanita di China menjadi selingkuhan pria yang telah menikah.

Ketika pria tersebut meninggal, wanita itu menggunakan sperma mendiang untuk hamil dan memiliki anak dengan tujuan agar si anak dapat mewarisi aset dari pria tersebut.

Meski tindakannya memiliki anak tersebut berhasil, namun misinya untuk mendapatkan warisan gagal karena istri sah mendiang dinyatakan memenangkan kasus tersebut di pengadilan setempat.

Mengutip China Daily , Selasa (30/4/2024), pada April 2021, seorang pria yang sudah menikah, bermarga Wen, kehilangan nyawanya dalam kecelakaan lalu lintas di Qingyuan, yang terletak di Provinsi Guangdong, China tenggara.

Pada Desember tahun tersebut, kekasih gelap Wen, yang bermarga Ling, melahirkan seorang anak laki-laki; Xiaowen, setelah menggunakan embrio yang sebelumnya telah dibuahi dan dibekukan di klinik swasta.

Ling tidak dapat membuktikan bahwa embrio tersebut dibuahi oleh sperma Wen atau bahwa dia memiliki izin untuk menggunakan sperma Wen.

Ling mengeklaim bahwa embrio yang digunakan dalam prosedur tersebut dibuat dari sperma dan sel telur yang dikumpulkan dari Wen dan dirinya sendiri sebelum kematian Wen.

Pada Agustus 2023, Ling mengajukan gugatan ke Pengadilan Qingcheng, menuntut istri sah Wen berbagi asuransi jiwa, properti, dan ekuitas perusahaan Wen dengan Xiaowen.

Pengadilan menolak klaim Ling, dengan menetapkan bahwa Ling gagal membuktikan bahwa sel telur beku tersebut dibuahi oleh sperma Wen atau memberikan bukti yang meyakinkan bahwa mendiang Wen telah memberinya izin untuk menggunakan spermanya.

Selain itu, Wen tidak menyatakan apa pun dalam surat wasiatnya mengenai transplantasi embrio anumerta.

Istri sah Wen dikabarkan tidak mengetahui bahwa Ling melahirkan anak biologis Wen melalui operasi transfer embrio.

Transfer embrio, sebuah prosedur teknologi reproduksi berbantuan (ART) yang sering dikaitkan dengan fertilisasi in vitro (IVF), melibatkan penempatan satu atau lebih sel telur yang telah dibuahidisebut sebagai embrioke dalam rahim.

IVF dapat dilakukan dengan menggunakan sel telur dan sperma pasangan sendiri. Alternatifnya, bisa melibatkan sel telur, sperma, atau embrio dari donor yang dikenal atau tidak dikenal.

Dalam kasus lain, orang mungkin memilih untuk memiliki pembawa kehamilanseseorang yang memiliki embrio yang ditanamkan di rahimnyauntuk melahirkan bayinya.

Hukum di China kurang jelas mengenai hak waris bayi yang lahir dari embrio beku, seperti yang dikatakan Zhao Nyuhuan, pengacara di firma hukum Ronly&Tenwen Partners, kepada Guangzhou Daily .

Undang-Undang Perdata China yang disahkan pada tahun 2021 mengakui hak waris janin, namun tidak secara eksplisit menyebutkan embrio beku.

"Namun, mengingat potensi embrio beku untuk berkembang menjadi bentuk kehidupan yang utuh, ada baiknya mempertimbangkan apakah akan memberikan perlindungan hukum pada tingkat tertentu dalam kondisi tertentu seperti hak waris, kata pengacara tersebut.

Huang Dehao, dari Firma Hukum Zhonglun W&D, menjelaskan bahwa operasi transfer embrio di klinik swasta yang memenuhi syarat adalah sah selama operasi tersebut disetujui oleh pemilik embrio beku.

Mitra senior Lin Zhaorun dari Genius Law Firm percaya bahwa, karena kompleksitas dan pertimbangan etis dalam proses ini, pengadilan harus menilai setiap situasi berdasarkan kasus per kasus.

Topik Menarik