Pemalsu Kartu Lintas Batas Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

Pemalsu Kartu Lintas Batas Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

Infografis | sindonews | Jum'at, 26 April 2024 - 14:08
share

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan kartu pas lintas batas negara bagi warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini .

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA Papua Nugini yang ditangkap oleh Satrol Lantamal X Jayapura pada 27 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kartu pas lintas batas negara yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah palsu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal, kartu pas palsu tersebut didapatkan dari ML dengan harga Rp100.000.

"ML mengaku nekat memalsukan dokumen karena tergiur dengan keuntungan yang mudah," ujar Muhammad Akmal.

Saat ini, ML telah diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Topik Menarik