Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi

Nasional | sindonews | Selasa, 23 April 2024 - 16:20
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan keputusan itu seusai rapat koordinasi bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir, Selasa (23/4/2024).

Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah

Amir mencatat, saat ini setidaknya ada 30 masyarakat yang bergantung hidup atau memiliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di Bangka Belitung.

"Sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30 mata pencaharian dari timah ini," tambahnya.

Baca juga: 2 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Kejagung: Lexus RX300 dan Toyota Vellfire

Amir menambahkan smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," katanya.

Adapun lima smelter yang disita Kejagung yakni:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT) di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Topik Menarik