Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Waka MA

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Waka MA

Nasional | sindonews | Sabtu, 20 April 2024 - 20:00
share

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto bakal mencalon diri sebagai Wakil Ketua MA. Namun, Hakim Agung ini memiliki catatan negatif karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro menilai Suharto seharusnya dikeluarkannya dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.

Baca juga:Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir

"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kicksaja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," ujar Castro, Sabtu (20/4/2024).

Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ucap Castro.

Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.

Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

Baca juga:Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim

"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, di mana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," kata dia.

Topik Menarik