Pakar Hukum Soroti Amicus Curiae Megawati ke MK

Pakar Hukum Soroti Amicus Curiae Megawati ke MK

Berita Utama | sindonews | Kamis, 18 April 2024 - 08:35
share

Dokumen amicus curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dinilai tidak tepat. Hal itu dikarenakan Megawati termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam sengketa dimaksud.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan mengatakan, konsep amicus curiae atau sahabat pengadilan ini ditujukan bagi pihak ketiga atau pihak diluar perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. "Amicus curiae itu tidak tepat bila dilakukan atau disampaikan oleh pihak yang sedang bersengketa atau terafiliasi bersengketa atau memiliki kepentingan terhadap sengketa," katanya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024). Baca juga:Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK

Abdul menilai keterkaitan Megawati dalam sengketa Pilpres tidak serta-merta dikesampingkan begitu saja. Pasalnya, Megawati merupakan pimpinan partai politik yang mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, pihak Ganjar-Mahfud sendiri saat ini juga tercatat sebagai pihak termohon yang mengajukan sengketa hasil Pilpres di MK. "Jelas dia sebagai pimpinan ketua umum Partai utama yang mendukung paslon 03. Jadi tidak pada tempatnya, tidak elok dan tidak tepat sebagai pihak dalam amicus curiae," tegasnya. Baca juga:Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK

Sebelumnya, Mega diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4/2024) siang. Kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

Topik Menarik