Serahkan Amicus Curiae ke MK, IALA Soroti Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Serahkan Amicus Curiae ke MK, IALA Soroti Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Nasional | sindonews | Rabu, 17 April 2024 - 14:26
share

Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra mengungkapkan hal yang paling disorot pihaknya.

Dia menuturkan, fokus IALA adalah berupa fakta-fakta hasil kajian dan diskusi yang dilakukan oleh para ahli di bidangnya. Khususnya, fakta-fakta yang telah dihadapi, dirasakan, dan dialami secara langsung oleh masyarakat Indonesia di luar negeri.

"Salah satu catatannya itu adalah bentuk-bentuk kecurangan terdapat berbagai masyarakat Indonesia kita di luar negeri, yang contohnya aja yang paling nyata, mereka telah menerima surat-surat (suara) yang telah dicoblos terlebih dahulu," ujar Bhirawa kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serahkan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar

"Itu sudah dilaporkan juga ke Bawaslu dan itu juga menjadi salah satu catatan bagi kami ketika menyampaikan surat kepada KPU di Januari kemarin," tambah dia.

Bhirawa mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan fakta yang telah ditemukan di lapangan yang berbentuk kecurangan tersebut. "Ini kan menimbulkan suatu kebingungan yang sangat amasif ya dikalangan masyarakat kita di luar negeri sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu," kata Bhirawa.

Dalam amicus curiae yang diserahkan ke MK itu, IALA meminta agar para hakim konstitusi bisa mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh kubu nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.

"Pastinya karena posisinya dalam sikap yang mendukung. Karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud)," kata Bhirawa.

Bhirawa melanjutkan, amicus yang diserahkan dari IALA ke MK sudah melalui berbagai proses diskusi dan kajian panjang bersama dengan para ahli di bidangnya yang dilakukan sejak Oktober 2023.

"IALA telah menyelenggarakan berbagai macam diskusi ilmiah akademik secara online webinar dan juga secara offline dengan mengumpulkan berbagai macam narasumber yang kompeten dan ahli di bidangnya," pungkasnya.

Topik Menarik