Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Pamer Gaya Hidup Mewah, Ini Penjelasan Undip

Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Pamer Gaya Hidup Mewah, Ini Penjelasan Undip

Terkini | semarang.inews.id | Kamis, 2 Mei 2024 - 16:30
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akhirnya menanggapi sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diduga pamer gaya hidup mewah hingga menjadi sorotan netizen dan viral di media sosial.

Dalam siaran pers yang disampaikan ke media, Utami Setyowati, S.S.,M.I.Kom selaku Manajer Layanan Terpadu dan Humas Universitas Diponegoro menyampaikan lima poin terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah, sebagai berikut:

1. Mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan penerima sudah mengikuti ketentuan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024;

2. Dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas penerima KIPK oleh Undip dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan;

3. Sudah dilakukan tindak lanjut baik berupa pemanggilan maupun survei ke tempat tinggal penerima yang diduga menerima KIPK;

 

4.   ⁠Selanjutnya Undip akan mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIPK;

5. Segala konten yang diunggah mahasiswa diduga penerima KIPK adalah tanggung jawab pribadi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.

Menurutnya, KIP Kuliah merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.


 

Topik Menarik