MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Berita Utama | semarang.inews.id | Sabtu, 20 April 2024 - 09:00
share

JAKARTA , iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor karena memiliki mekanisme untuk mensterilkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sesuai jadwal, putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah. Semua petugas kita tersumpah," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan akses ke ruang RPH juga dibatasi, sehingga tak semua orang bisa melintas. Dia meyakini jika terdapat kebocoran maka bukan dari MK.

"Ruang RPH juga restriktif, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk. Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH sudah kita lakukan. Jadi, kami memastikan kalau ada bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Fajar menyatakan RPH masih dijadwalkan digelar hingga satu hari jelang pembacaan putusan. Meski demikian, RPH bisa rampung kapan pun.

"(RPH dipercepat) segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu Minggu masih diagendakan (RPH)," tuturnya.

Sebelumnya, MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) pilpres bakal digelar Senin (22/4/2024). Pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.

Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB. MK juga telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu.

Meski digelar di ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.

"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," tutur dia. (Arni Sulistiyowati)

Topik Menarik