Disindir Doktif soal Penangguhan Penahanan, Richard Lee: Jangan Lawan Iblis
Perseteruan panas antara Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) kian meruncing. Menanggapi kekecewaan kubu Doktif atas dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya oleh Majelis Hakim, Richard Lee akhirnya buka suara.
Ia mengaku kini lebih memilih bersikap tenang. Bahkan, suami Reni Effendi ini mengungkapkan telah menerima wejangan dari guru dan para sahabatnya agar tidak meladeni serangan Doktif hanya dengan mengandalkan logika semata.
"Beberapa guru, teman, dan sahabat saya menasihati saya, jangan melawan iblis dengan ilmu. Karena iblis si paling tinggi ilmu. Iblis enggak peduli kalau misalnya belinya bukan di tempat yang resmi, iblis tutup mata," ujar Richard Lee usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang baru-baru ini.
Baca Juga : Dakwaan Richard Lee Dinilai Lemah, Saksi Ahli Hukum Kesehatan Beri Penjelasan
Tak berhenti di situ, Richard Lee juga menyinggung adanya dugaan pemutarbalikan fakta serta pemerasan bernilai ratusan miliar rupiah di balik polemik yang menjeratnya."Jangan melawan iblis dengan fakta, walaupun fakta itu benar. Karena iblis paling pintar memutarbalikkan fakta. Iblis mengatakan saya ingin memberikan Rp10 miliar, Rp20 miliar, padahal iblis minta Rp200 miliar. Jangan berdebat dengan iblis, karena iblis pintar merangkai kata-kata. Lawanlah iblis dengan hati dan keluarga, karena iblis tidak punya hati dan keluarga," tegasnya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa penangguhan penahanan kliennya mutlak kewenangan majelis hakim yang berlandaskan koridor hukum resmi.
Baca Juga : Richard Lee Ditangguhkan Penahannya, Doktif Buka Suara
"Kalau ada keputusan manusia, itu memang tidak bisa mengakomodir (keinginan) orang lain. Tapi kami harap ya, karena bukan dialah yang memutuskan ditangguhkan atau tidak, majelislah. Dan kami sangat menghormati majelis hakim," ungkap Faizal Hafied.
Faizal menambahkan, permohonan penangguhan penahanan ini telah diajukan berkali-kali hingga akhirnya dikabulkan atas pertimbangan kemanusiaan dan jaminan dari sejumlah tokoh publik, seperti Ustaz Derry Sulaiman hingga mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun."Jadi status dokter ini sudah kembali sebagai warga biasa karena penahanannya ditangguhkan. Kalau belum boleh ke mana-mana ya wajar karena kan masih proses sidang," beber Faizal.
Sebelumnya, Doktif secara terbuka meluapkan kekecewaannya usai penahanan Richard Lee ditangguhkan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Doktif bahkan meminta publik agar tak salah kaprah dan menegaskan bahwa rivalnya tersebut tidak dibebaskan murni melainkan berstatus tahanan kota.
"Jadi masyarakat atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan, ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan," tandas Doktif kala itu.






