Sarwendah Resmi Laporkan 46 Akun Medsos: 5 Influencer, Sisanya Akun Clipper
JAKARTA - Sarwendah melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan 46 akun yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Laporan itu didaftarkan ibu dua anak tersebut sekitar pertengahan Oktober 2026.
“Sejauh ini, sudah ada pemeriksaan atas beberapa saksi. Tapi kita biarkan prosesnya bergulir dulu di kepolisian,” ujar Pablo Benua, kuasa hukum Sarwendah, pada Kamis (22/10/2026) malam.
Pengacara 46 tahun tersebut mengungkapkan, dari 46 akun media sosial yang dilaporkan kliennya, lima di antaranya berstatus influencer. “Mereka menggunakan fitur Live atau video Instagram untuk menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas klien kami,” ujarnya.
Sementara sisanya merupakan akun-akun clipper yang kerap membuat narasi hoax dari potongan-potongan video. “Setelah kami telusuri, ada aliran dana diduga dari saudara RO (Ruben Onsu) untuk para clipper tersebut,” imbuhnya.
Pablo Benua mengaku, sejak dipercaya Sarwendah menjadi kuasa hukum, dia fokus menelusuri pergerakan akun-akun yang kerap menyerang kliennya di ruang publik. Sebelum membuat laporan, dia telah melakukan pemantauan, pengujian, dan analisa terhadap akun-akun sosmed tersebut.
“Kami juga menggandeng sejumlah praktisi cyber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keberadaan akun-akun tersebut. Kami akan tindaklanjuti secara serius laporan ini,” tutur suami Rey Utami tersebut.
Pablo Benua berharap, dengan laporan yang dibuat Sarwendah semua pihak bisa menggunakan media sosial dengan lebih bijak. Dia menegaskan, laporan polisi yang dibuat kliennya bukan ‘alat’ untuk membungkam warganet.
“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” imbuhnya.*



