Richard Lee Geram Saksi BPOM Bahas Ancaman 12 Tahun Penjara: Anda Ahli atau Hakim?

Richard Lee Geram Saksi BPOM Bahas Ancaman 12 Tahun Penjara: Anda Ahli atau Hakim?

Seleb | okezone | Jum'at, 11 September 2026 - 08:30
share

JAKARTA - Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee bergulir semakin panas di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 10 September 2026. 

Suami Reni Effendi itu bahkan sempat melayangkan protes kepada Saksi Ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Ketegangan bermula ketika Richard Lee mempertanyakan dasar tuduhan penempelan stiker pada produk yang membuatnya terancam hukuman berat sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menanyakan keabsahan bukti saksi ahli yang hanya berlandaskan pengakuan penyidik tanpa disertai dokumentasi fisik. “Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik!” kata Richard.

Bapak tiga anak tersebut melanjutkan kalimatnya dengan, “Oh, karena cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara?”

Menjawab pertanyaan Richard tersebut, saksi ahli berkilah bahwa dirinya hanya menyimpulkan berdasarkan keterangan BAP penyidik. Namun, saat disodorkan pertanyaan siapa yang melihat Richard menempel stiker, saksi ahli mengaku tak mendalami BAP secara rinci.

Perdebatan kian meruncing ketika Richard Lee menyinggung soal kandungan produk suplemen tersebut. Saksi ahli BPOM pun membenarkan bahwa tidak ada kandungan zat berbahaya seperti merkuri atau timbal pada produk yang dipermasalahkan.

Richard Lee geram saat saksi ahli dari BPOM membahas ancaman 12 tahun penjara dalam keterangannya. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Melihat respons saksi ahli yang dinilainya terlalu jauh masuk dalam ranah vonis pidana, Richard pun langsung menyemprot saksi di ruang sidang. 

“Apakah perbuatan memperdagangkan White Tomato dengan menambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saja belum memutuskan seperti itu loh!” tuturnya.

Richard Lee lalu meminta agar saksi ahli tetap berdiri pada koridor keilmuan farmasi dan tidak mencampuradukkan penafsiran hukum pidana yang bukan merupakan kapasitasnya.

 

Usai persidangan, tim penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menuding barang bukti yang diajukan ke hadapan saksi ahli BPOM terindikasi palsu dan cacat formil.

Faizal menuturkan, barang bukti yang ditunjukkan penyidik ke saksi ahli tampak utuh dan belum tersentuh, padahal produk yang dilaporkan sejatinya telah dibongkar dalam podcast YouTube.

“Bukti yang diperlihatkan kepada ahli adalah palsu. Karena bukti yang dimiliki saudari Samira (Doktif) sudah dibuka saat podcast dengan Bang Densu. Harusnya sudah berkurang dua. Yang diperlihatkan kepada ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap,” ungkap Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.

Atas temuan tersebut, Faizal optimistis tidak ada konstruksi pidana yang bisa menjerat kliennya. Apalagi pelanggaran izin edar sejatinya hanya bersifat administratif.

"Kalau buktinya adalah palsu, maka no case untuk White Tomato ini. Jadi tidak ada kasus hukum sekali, tidak ada dakwaan 435 dan lain-lain karena buktinya palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, seluruh keterangannya tidak akan diterima,” tutur Faizal tegas.*
 

Topik Menarik