Bigmo Akui Salah, Janji Kooperatif Hadapi Pemeriksaan Polisi

Bigmo Akui Salah, Janji Kooperatif Hadapi Pemeriksaan Polisi

Seleb | sindonews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:37
share

Kreator konten Muhanmad Jannah alias Bigmo, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat PPA Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak saat live streaming beberapa waktu lalu. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sangun Ragahdo selaku pengacara Bigmo menjelaskan bahwa kehadiran kliennya sebagai bentuk iktikad baik untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh tim penyelidik terkait kronologi kejadian di pasar yang sempat viral tersebut.

"Kami hadir untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Tujuannya untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana atau bukan. Saudara Mo telah menyampaikan kronologi dan bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya belum lama ini.

Baca Juga : Bigmo Minta Maaf dan Temui Orang Tua Anak yang Diajak Promo Liquid

Sangun menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada tim penyelidik. Namun, ia memastikan bahwa Bigmo tidak akan menghindar jika nantinya status hukum perkara ini dinaikkan oleh pihak kepolisian."Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif," tegas Sangun.

Meski demikian, pihak kuasa hukum meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa tindakan Bigmo sudah pasti melanggar hukum pidana karena saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga : Bigmo Akui Live Streaming Ajak Anak Promo Liquid Terjadi Spontan

"Kita harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Kami yakin teman-teman penyelidik akan bekerja secara profesional dan akuntabel dalam melihat fakta-fakta yang ada," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sangun menegaskan bahwa kliennya sudah mengakui adanya kesalahan dari sisi etika dan kepatutan saat memproduksi konten tersebut.

"Mo tidak akan defensif, dia telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut, namun apakah itu pidana? Biar penyelidik yang menentukan," pungkasnya.

Topik Menarik