Pihak ART Nur Khawatir Erin Wartia Hilangkan Barang-Barang Miliknya
JAKARTA - Persidangan antara mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Rohmah melawan Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Nur melalui kuasa hukumnya, Basuki, mengungkapkan kekhawatiran terkait nasib barang-barang pribadi miliknya yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak Erin.
Basuki menyatakan bahwa dalam proposal mediasi yang diajukan pihak Erin, terdapat poin dimana ia tidak mengakui tindakan menahan atau menguasai barang-barang milik Nur, seperti KTP, ponsel, hingga pakaian.
"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, handphone, ATM, pakaian, dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan. Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," ujar Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketidakterbukaan pihak tergugat ini lantas menimbulkan kecemasan di pihak Nur Rohmah. Basuki menegaskan adanya kekhawatiran bahwa barang-barang tersebut bisa saja dihilangkan oleh pihak Erin mengingat status keberadaannya sampai sekarang.
"Rasa kekhawatiran itu tentu ada. Tapi kalau itu dihilangkan maka semakin sempurna peristiwa hukum ini. Jadi nanti kalau itu sampai hilang itu tidak ada, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas lagi," tegas Basuki.
Selain persoalan barang pribadi, gugatan ini juga menyoroti kerugian imateriil yang dialami Nur sebesar Rp1 miliar. Basuki menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut muncul bukan berdasarkan nilai nominal barang yang hilang, melainkan dampak psikis yang luar biasa yang dialami kliennya selama bekerja.
"Angka Rp1 miliar itu muncul dari kerugian imateriil. Yaitu psikis Nur yang begitu hancur akibat peristiwa yang terjadi pada saat beliau bekerja di tempat Ibu E saat itu. Kalau untuk handphone, KTP, pakaian, tentu harganya tidak seberapa, tapi akibat perilaku yang diterima Nur itulah timbul angka itu," jelasnya.
Dalam sidang kali ini, Erin Wartia diketahui tidak hadir karena masih berada di luar negeri. Pihak mediator pun memberikan waktu tambahan agar kedua belah pihak dapat bertemu secara langsung guna mencapai titik temu sebelum masa mediasi 60 hari berakhir.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 19 Agustus mendatang. Pihak Nur Rohmah berharap Erin Wartia menunjukkan iktikad baik dengan hadir dan mengembalikan seluruh hak-hak kliennya, termasuk dokumen kependudukan yang sangat dibutuhkan oleh Nur untuk beraktivitas.
