Alasan Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor
JAKARTA - Polsek Pancoran sempat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istri almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau. Meski sempat diamankan 1x24 jam, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menjelaskan bahwa pelaku saat ini dikenakan wajib lapor. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses berkas perkara berjalan menuju tahap berikutnya.
"Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," kata Kompol Mansur di kantornya, Selasa (7/7/2026).
Kompol Mansur menambahkan, kewajiban lapor ini harus dijalani oleh pelaku sebanyak dua kali dalam seminggu. Namun, dia tidak menutup kemungkinan pelaku akan ditahan kembali jika hasil gelar perkara menunjukkan perlunya langkah tersebut.
"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," tegasnya.
Keanu Agl Lemas Usai Dicecar 25 Pertanyaan, Klarifikasi Isu Terima Uang Endorse Hanania Group
Di sisi lain, pihak Karina Ranau melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya bahkan meminta penambahan pasal untuk menjerat pelaku demi memberikan efek jera.
"Pasal-pasalnya yang kami minta tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Terkait penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV dan saksinya cukup banyak," ucap Hendro Widodo.
Meskipun pelaku tidak ditahan, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang menjadikan kasus ini sebagai atensi. Dia menegaskan tidak ada ruang damai atau restorative justice (RJ) bagi pelaku dalam waktu dekat.
"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," tutur Hendro.









