Pihak Nikita Mirzani Ungkap Bukti Kasusnya Hasil Editan
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Usman Lawara selaku kuasa hukum sang aktris menyoroti adanya dugaan kesalahan penerapan pasal hingga alat bukti yang dianggap tidak sah. Dia menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat kliennya sangat tidak tepat.
Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto, yang menyebut unsur pasal tersebut harus melibatkan rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi.
Menurut Usman, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Narasi yang muncul hanyalah seputar kritikan terhadap produk dan fisik, bukan pengancaman rahasia.
"Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan hari ini.
Tak hanya itu, tim hukum Nikita juga membongkar kelemahan alat bukti digital yang digunakan jaksa. Usman menyebut kliennya dihukum tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum.
Dia mengklaim bahwa selama ini jaksa hanya menyandarkan dakwaan pada potongan video live Instagram dan tangkapan layar (screenshot) yang sudah melalui proses penyuntingan atau editing.
"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," katanya.
Bahkan, Usman mempertanyakan status akun media sosial Nikita yang tidak pernah disita sebagai barang bukti.
"Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?" tambahnya.
Keberatan lainnya menyasar pada vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak Nikita menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa aliran dana dalam kasus ini bersifat langsung dari pelapor (Reza Gladys) ke perusahaan untuk aset, sehingga Nikita seharusnya hanya sebagai penerima pasif.
"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?" jelas Usman.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar dan pencucian uang.
Nikita awalnya divonis 4 tahun penjara di tingkat PN Jakarta Selatan. Namun, hukumannya membengkak menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding setelah hakim menyatakan dia terbukti melakukan TPPU. Upaya kasasi Nikita pun ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026.
Kini, melalui memori PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim.









