Pihak Oky Pratama Bantah Jadi Saksi Jelang Sidang Kasus Buzzer di PN Bandung
JAKARTA - Persidangan kasus buzzer atas laporan Heni Sagara dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 11 Juni 2026 mendatang. Menanggapi hal tersebut, pihak Dokter Oky Pratama pun akhirnya buka suara.
Kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menyebut kliennya kerap diseret-seret dalam pusaran kasus buzzer ini.
Padahal, Ramzy memastikan bahwa hingga kini Dokter Oky tidak memiliki kaitan apa pun, bahkan tidak dipanggil sebagai saksi.
"Dokter Oky dan tim hukumnya sama sekali tidak terlibat, tidak berkaitan, dan tidak dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus buzzer di Bandung. Narasi yang digiring oleh pihak terlapor murni merupakan persepsi sepihak," papar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026).
Ramzy justru menduga para pelaku dalam kasus buzzer tersebut adalah orang-orang yang sama dengan pelaku teror karangan bunga yang sempat menimpa sang dokter kecantikan.
"Para buzzer tersebut diduga merupakan orang-orang di lapangan yang dikerahkan untuk melakukan teror karangan bunga kepada Dokter Oky," tegasnya.
Ramzy kemudian membeberkan tiga nama yang diduga kuat terlibat dalam aksi teror kliennya. Mereka adalah R, Akson Riko, dan Siti Taufik.
"Ada 3 nama yang diduga terlibat, R: Mantan karyawan yang diduga bertindak sebagai koordinator HS untuk menggalang massa guna menyerang Dokter Oky. Akson Riko: Diduga bertindak sebagai buzzer dari HS yang sering berkomentar di media sosial. Siti Taufik: Diduga mengelola akun Instagram @unboxing.official yang kerap melayangkan hinaan kepada Dokter Oki,” beber Ahmad Ramzy.
Kini, pihak Dokter Oky Pratama memilih untuk tidak ambil pusing dengan kasus buzzer tersebut. Ramzy menyatakan pihaknya memilih fokus pada laporan dugaan teror yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Dokter Oky sendiri sudah dimintai keterangan dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersebut," tegas Ramzy.
Ramzy pun menyayangkan pihak terlapor, yakni Heni Sagara dan suaminya, hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski laporan tersebut sudah dilayangkan sejak Agustus 2025 lalu.
"Pihak terlapor yaitu HS beserta suaminya dikabarkan belum dipanggil atau dimintai keterangan oleh tim penyidik. Kuasa hukum menyayangkan keterlambatan ini mengingat laporan polisi sudah dibuat sejak Agustus 2025. Tapi kami tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.



