Doktif Bersyukur Richard Lee Segera Jalani Sidang Kasus Produk Kecantikan

Doktif Bersyukur Richard Lee Segera Jalani Sidang Kasus Produk Kecantikan

Seleb | okezone | Rabu, 10 Juni 2026 - 03:41
share

JAKARTA - Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) memberikan respons setelah tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, dokter Richard Lee (DRL), resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang menjelang sidang perdana dalam waktu dekat.

Dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Doktif kembali menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua, di mana pihak kepolisian melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Sebagai pelapor, Doktif pun mengucap syukur karena proses tersebut berjalan lancar.

"Alhamdulillah, wasyukurillah Doktif panjatkan syukur yang luar biasa. Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Doktif.

Lebih lanjut, Doktif pun menanggapi aturan Kejaksaan yang melarang keluarga Richard datang menjenguk. Ia menilai, hal itu lumrah lantaran sang dokter masih dalam masa karantina.

"Saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota. Dan untuk 20 hari ke depannya kalau nggak salah, ya, tanpa bisa dijenguk," tegasnya.

Tak hanya itu, Doktif juga mendukung atensi Kejaksaan yang menugaskan 7 Jaksa guna mengawal persidangan nanti.

Pasalnya, ia menduga sempat ada upaya dari pihak tersangka untuk mengintervensi kasus ini.

"Kasus ini akan dikawal ketat, atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung, karena seperti yang Doktif ungkapkan dulu, ada dugaan percobaan dari saudara tersangka DRL untuk memberikan sejumlah nominal uang ke Kejaksaan Agung, tetapi keburu tercium," ungkap Doktif.

Meski sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat, Doktif masih mempertanyakan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka, Reni Effendi, yang menurutnya belum tersentuh hukum.

"Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya? Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," pungkasnya.
 

Topik Menarik