Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya

Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya

Seleb | okezone | Senin, 19 Mei 2025 - 20:09
share

JAKARTA - Rayen Pono kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025), guna menindaklanjuti laporannya terkait dugaan penghinaan bernuansa diskriminatif terhadap marga yang berkaitan dengan Ahmad Dhani.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rayen tidak datang sendiri. Ia didampingi kuasa hukumnya dan juga membawa penyanyi Sammy Simorangkir sebagai saksi tambahan.

“Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya,” ungkap Rayen.

Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya

Rayen menjelaskan, keterangan Sammy berkaitan dengan sebuah undangan acara debat terbuka yang pernah digelar Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Undangan tersebut diduga memuat kesalahan penulisan nama Rayen, yang berubah menjadi "Rayen Porno".

“Jadi awal mula persoalan ini dari undangan itu. Katanya sih salah ketik. Tapi yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy,” jelas Rayen.

Sementara itu, Jajang, kuasa hukum Rayen, mengonfirmasi bahwa Sammy telah menjalani pemeriksaan dan menjawab 17 pertanyaan dari penyidik.

“Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak hadir saat acara debat berlangsung, sedangkan fokus laporan kami adalah kejadian dalam acara tersebut. Jadi keterlibatannya sebatas itu,” ujar Jajang.

Rayen juga kembali menyoroti sikap Ahmad Dhani yang sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik. Menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak berasal dari kesadaran pribadi, melainkan sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Permintaan maaf itu bukan datang dari hati. Itu bentuk hukuman dari MKD, bukan karena merasa bersalah,” tegas Rayen.

Sebelumnya, Rayen telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus ini. Pada 15 Mei lalu, ia juga membawa dua saksi tambahan, salah satunya adalah kakak kandungnya.

“Kami menghadirkan dua saksi yang melihat langsung kejadian. Salah satunya kakak saya,” kata Rayen.

 

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak hanya itu, Rayen juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 24 April 2025. Atas laporan tersebut, MKD menjatuhkan sanksi kepada Dhani berupa permintaan maaf terbuka di hadapan publik.

Topik Menarik