Rayen Pono Boyong Kakak Kandung Jadi Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani

Rayen Pono Boyong Kakak Kandung Jadi Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani

Seleb | okezone | Kamis, 15 Mei 2025 - 11:26
share

JAKARTA - Kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan penyanyi Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri telah dilimpahkan dan ditangani oleh pihak Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum). Rayen pun kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan pantauan Okezone, Rayen tiba bersama tim kuasa hukumnya. Tak hanya itu, dia juga turut memboyong kakak kandungnya.

"Ini saksinya akan klarifikasi ya, mencocokan segala sesuatu, harapan kita ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," kata Rayen Pono sebelum memasuki ruang pemeriksaan. 

Rayen Pono Boyong Kakak Kandung Jadi Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani

"Semua berkas sudah di-deliver jauh-jauh hari segala kelengkapan sudah aman," tambahnya. 

Rayen menyebut kalau hari ini ia membawa dua saksi, salah satunya kakak perempuannya sendiri. 

"Ada dua orang saksi salah satunya kakak kandung saya salah satu lainnya sudah di dalam. Saksi aktual ya dari pihak saya yang melihat fakta langsung," paparnya.

Selain saksi, Rayen juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Meski tak dibeberkan secara rinci, Rayen memastikan bukti-buktinya sudah lengkap. 

"Sejauh ini semua sudah dipenuhi, tunggu saja hasil pemeriksaan," pungkasnya. 

 

Seperti diketahui, Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. 

Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025. 

Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Upaya hukum Rayen Pono pun berlanjut. Pada 24 April 2025, dia dan tim kuasa hukumnya akan menyambangi kantor Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, untuk membuat aduan soal perkataan pentolan Dewa 19 tersebut. 

MKD pun menjatuhi Dhani sanksi berupa permohonan didepan publik maaf atas perbuatannya itu.

Topik Menarik