Mengenal Apa Itu LMKN, Lembaga yang Disebut dalam Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel
JAKARTA, celebrities.id - Nama dua musisi besar Indonesia, Ahmad Dhani dan Once Mekel, belakangan menjadi buah bibir masyarakat. Dhani diketahui melarang Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa-19.
Ayah Al Ghazali itu juga mempertanyakan perihal royalti, kala Once menggelar konser tunggalnya dan menyanyikan lagu milik Dewa 19.
Sementara itu, Once mengatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan sudah ditentukan melalui Undang-Undang (UU) yang ada. Lantas, apa sebenarnya LMKN dan tugasnya?
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terbentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melansir laman resminya, LMKN diberi amanat untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Beberapa kewenangan LMKN di antaranya adalah mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari pengguna musik komersial.
Tarif royaltinya sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Royalti tersebut kemudian akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak serta pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pada 2015, komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait dibentuk. Dari 5 orang yang didapuk menjadi Komisioner LMKN Pencipta, tercatat nama Raja Dangdut H. Rhoma Irama.
Selain itu, ditunjuk pula Adi Adrian, Imam Haryanto, James Freddy Sundah, dan Slamet Adriyadie untuk mendampingi Rhoma. Selanjutnya, ada jajaran Komisioner LMKN Hak Terkait, yang diisi oleh Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah atau Sam Bimbo, Djanuar Ishak, Ebiet G. Ade, Handi Santoso, dan Miranda Risang Ayu.
Para komisioner itu bertugas hingga 2018 dan dilantik langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Susunan komisioner pada 2019 diperbesar dan lebih lengkap.
Berdasarkan data yang ada di laman LMKN, susunan terdiri dari Ketua LMKN, Wakil Ketua LMKN, bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat, bidang hukum dan litigasi, bidang teknologi informasi dan data base musik, serta bidan kolektif royalti dan lisensi.
Komisioner kembali berganti pada Juni 2022, usai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Beberapa nama tenar seperti Andre Hehanusa, Makki Omar Parikesit/Makki Ungu, Dharma Oratmangun, dan Tito Sumarsono, serta Waskito, masuk dalam jajaran Komisioner LMKN Pencipta.
Sedangkan di jajaran Komisioner LMKN Hak Terkait ada Marcel Siahaan dan Ikke Nurjanah, serta Bernard Nainggolan, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan.
Pada pengumpulan royalti semester 3 tahun 2022 atau periode 1 Juli hingga 31 Desember 2022, LMKN diketahui berhasil menunjukkan kinerja positif.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun memaparkan bahwa royalti yang dikumpulkan mencapai Rp24.725.427.323. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan semester 1, yakni Rp10.279.673.983.
Dengan demikian, selama tahun 2022, total pendapatan royalti yang berhasil dihimpun LMKN sebesar Rp35.005.101.306. Menurut Dharma, fakta ini adalah hasil kerja keras tim pelaksana harian LMKN dan mitra penghimpun.
Hasil pendapatan royalti tersebut akan didistribusikan LMKN kepada 11 LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang terdapat di Indonesia.
Sementara itu, Ikke Nurjanah menambahkan bahwa pengumpulan royalti saat ini fokus pada ruang publik yang komersial. Jadi, memang belum sampai menyentuh restoran, kafe, dan hotel.
Komisioner lain, Marcell Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi setransparan mungkin, sehingga bidang performing rights seperti ini bisa dipahami dengan baik.
Sejak September 2022, LMKN terus berupaya dan menjaga komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pengumpulan royalti satu pintu. Langkah itu dilakukan dalam rangka menghindari adanya kesalahan dalam implementasi pengumpulan royalti.
Melalui rapat koordinasi pelaksana harian di Jakarta, manajemen database penagihan royalti musik juga menjadi topik pembahasan.
Selain itu, kesadaran akan rendahnya user di Indonesia untuk membayar royalti menjadi sorotan pula. Padahal, tarif royalti di Indonesia termasuk yang termurah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Australia, Malaysia, dan Singapura.
Sebelumnya, royalti dirasa kurang oleh beberapa musisi termasuk Ifan Seventeen. Menurutnya, royalti masih kurang menyejahterakan.
Hak intelektual dan transparansi mengenai royalti masih menjadi tugas besar. Royalti yang diterima oleh para musisi yang lagunya masuk ke wadah digital juga dianggap tak sesuai.
Menyoroti hal tersebut, Ifan bersama musisi lain membuat sebuah platform digital bernama KunciPlay. Platform ini khusus disediakan untuk musisi yang merilis NFT musiknya.
Konten yang ada bersifat eksklusif karena hanya bisa didengarkan melalui platform tersebut.




