Amar Zoni dkk Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Usai Sidang Kembali ke Nusakambangan

Amar Zoni dkk Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Usai Sidang Kembali ke Nusakambangan

Seleb | okezone | Minggu, 14 Desember 2025 - 10:24
share

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membenarkan pemindahan sementara lima warga binaan, termasuk Amar Zoni, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu, (13/12/2025) untuk kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan di Jakarta.

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Rika, proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan dari Kepolisian Resor Metro, serta didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, para warga binaan langsung menjalani tahapan administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mereka ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Rika menegaskan, pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Amar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

“Pemindahan ini hanya sementara. Setelah persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Ditjenpas memastikan seluruh proses pemindahan dan penempatan warga binaan dilakukan sesuai dengan ketentuan keamanan dan standar operasional prosedur pemasyarakatan.

Topik Menarik