Musisi Roby Satria hingga Fiersa Besari Terima Royalti Paling Besar dari WAMI di Periode Ketiga 2025
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah mendistribusikan royalti ke para pencipta lagu dalam periode ketiga tahun 2025 ini. Adapun total pendistribusian royalti di periode ini mencapai Rp36,9 miliar rupiah.
Angka itu dibagikan ke 6.000 anggotanya, mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
Melalui keterangan resminya, President Director WAMI, Adi Adrian, mengakui pendistribusian ini mengalami keterlambatan karena perlu adanya verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Alasan keterlambatan pendistribusian royalti pada periode ketiga ini juga berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Seharusnya distribusi royalti berakhir pada November 2025. Dengan demikian, regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.
"Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini kemudian mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," ujar Adi Adrian.
Pemerintah membekukan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang sebelumnya dilakukan oleh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN, termasuk WAMI, sejak Agustus 2025.
Lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN guna melaksanakan kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.
Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh.
WAMI sendiri menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025-3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp 24,7 miliar.
Sementara itu, dana Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
"Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku," lanjut Adi.
Royalti periode ketiga ini distribusikan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.
Jumlah penerima royalti juga jadi lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.
Lantas siapa pencipta lagu dengan jumlah royalti terbesar dari WAMI di periode ini?
Sebagai LMK, WAMI diberi tanggungjawab untuk merahasiakan data penerimaan royalti anggotanya. Hal itu dilakukan demi menjaga privasi setiap anggota.
Namun, apabila mendapat izin dari anggota, mereka bisa membeberkan siapa saja penerima royalti terbesar dalam setiap periode.
Di periode ini, musisi Roby Satria selaku salah satu pencipta lagu Mangu yang juga personil band Geisha tercatat sebagai penerima royalti terbesar.
Ada pula Muthoillah Rizal Affandi penulis lagu Yasir Lana, Daniel Baskara Putra pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personil Feast & Hindia dan Fiersa Besari pencipta lagu Runtuh.



