Jalani Mediasi, Wanda Hamidah Dicecar 4 Pertanyaan dari Pihak Japto

Jalani Mediasi, Wanda Hamidah Dicecar 4 Pertanyaan dari Pihak Japto

Seleb | BuddyKu | Senin, 5 Desember 2022 - 20:00
share

Wanda Hamidah menjalani mediasi pertama atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Wanda hadir di Bareskrim Polri hari ini, Senin (5/12/2022).

Kasus itu diketahui buntut sengketa tanah milik Wanda dan keluarganya. Japto tak terima lantaran namanya diseret dan disebut mafia tanah oleh Wanda di media sosial.

Melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, Japto menyampaikan empat pertanyaan di dalam mediasi. Menurutnya, pihak Wanda memberi jawaban yang mengejutkan.

"Saya hanya tanya 4 pertanyaan, SIP tersebut atas nama siapa? Lalu SIP itu mati tahun berapa? Siapa yang menghuni rumah tersebut? Dan kenapa Wanda Hamidah yang bersuara? Jawabannya tidak seperti yang saya expect karena yang memiliki orang lain, yang tinggal orang lain, yang bersuara orang lain lagi," ujar Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin (5/12/2022).

"Awalnya dari pihak Wanda mempertanyakan tentang hak milik Pak Japto. Lalu, kita bertanya balik terkait hak milik mereka. Setelah itu kita lakukan komunikasi, akhirnya pihak Wanda memohon waktu agar dipertemukan dengan Pak Japto," sambungnya.

Japto diketahui tak hadir di sidang hari ini. Namun Dharen menyampaikan, pernyataan yang dibagikan Wanda di media sosial sangat merugikan kliennya. Japto merasa sangat terganggu dan merusak nama baiknya.

"Karena kebetulan hari ini, Pak Japto tidak hadir. Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu dengan postingan yang dibuat Wanda Hamidah," sambungnya.

Sidang mediasi Wanda Hamidah
Kuasa hukum Japto Soelistyo Soejosoemarno, Sri Dharen di Bareskrim Polri (INDOZONE/Arvi)

Selain itu, Dharen juga mempertanyakan isu yang melibatkan nama Japto.
Dia menilai bahwa sengketa tanah yang dialami keluarga Wanda tak ada hubungannya sama sekali dengan Japto.

"Apa kaitannya mereka mem-blow nama Pak Japto? Mereka kan punya masalah dengan DKI, yang mau mengosongkan kan DKI, kenapa nama pak Japto yang harus di-blow," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri. Wanda dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Japto sebagai mafia tanah buntut kasus sengketa tanah.

Di samping itu, Wanda juga telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini dan SHGB Nomor 1001/Cikini dengan nama Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik