Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Seleb | okezone | Rabu, 19 Januari 2022 - 12:36
share

JAKARTA - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad menerima vonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) pagi. Melalui sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, pihaknya pun berencana mengajukan banding.

"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.

-Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Netizen: Sebentar Amat?

-Merdunya Anneth Delliecia Nyanyikan \'Cinta Dalam Hati\' Diiringi Enda Ungu

Fahmi pun beralasan ingin mengajukan banding lantaran terdapat perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim. Namun yang pasti dirinya akan mendiskusikan hal tersebut dengan sang klien.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," katanya.

"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

Topik Menarik