Resmi Menduda, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Resmi Menduda, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Seleb | okezone | Selasa, 18 Januari 2022 - 20:45
share

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pernikahan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna, pada Selasa (18/1/2022). Dalam putusan tersebut, hak asuh atas kedua anak mereka diserahkan kepada Tyna sebagai ibu kandung.

Meski begitu, putra sulung Jamal Mirdad dan Lydia Kandou itu diminta menafkahi kedua putrinya sebesar Rp10 juta per bulan. Nominal itu, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak hingga dewasa.

Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. (Foto: Instagram/@tynakannamirdad)

"Biaya ditanggung tergugat hingga anak dewasa dan mandiri, dengan kenaikan biaya minimal 10 persen per tahun," ujar Taslimah, staf Hubungan Masyarakat PA Jaksel, pada 18 Desember 2022.

Taslimah menambahkan, biaya itu harus dipenuhi Kenang Mirdad hingga anak-anaknya berusia 21 tahun. "Kalau misalnya si anak usia 21 tahun masih kuliah, berarti dia belum bisa mandiri. Jadi masih ditanggung sang ayah," tuturnya.

Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad setelah 12 tahun pernikahan. Gugatan itu, didaftarkan sang influencer di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.*

Resmi Cerai dengan Kenang Mirdad, Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak

Honor Podcast Sama dengan Fuji, Kiky Saputri: Naikkan Harga Lah

Topik Menarik