Kenapa Pelat Mobil di Batam Berwarna Hijau? Ini Alasannya

Kenapa Pelat Mobil di Batam Berwarna Hijau? Ini Alasannya

Otomotif | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 06:37
share

JAKARTA - Kenapa pelat mobil di Batam berwarna hijau? Bagi pengendara yang pernah berkunjung ke Batam, kendaraan dengan pelat nomor berlatar hijau dan tulisan hitam mungkin bukan pemandangan asing. Tampilannya berbeda dari pelat putih yang kini digunakan sebagian besar kendaraan pribadi di Indonesia.

Pelat hijau ternyata bukan sekadar pembeda tampilan. Warna tersebut berkaitan dengan status kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), termasuk Batam.

Lantas, apa sebenarnya arti pelat hijau tersebut dan bagaimana aturan penggunaannya? Berikut penjelasannya.

1. Dasar Aturan Pelat Hijau

Penggunaan pelat nomor hijau memiliki landasan hukum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1), terdapat empat warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Masing-masing warna memiliki peruntukan berbeda. Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Pelat kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum, sedangkan pelat merah dengan tulisan putih digunakan kendaraan instansi pemerintah.

Sementara itu, pelat hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, warna hijau menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan fasilitas kepabeanan di kawasan perdagangan bebas. Aturan ini juga membantu petugas mengenali kendaraan yang memperoleh fasilitas tersebut.

2. Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) merupakan wilayah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia, tetapi dipisahkan dari daerah pabean. Kawasan ini memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan tertentu, seperti pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong kegiatan perdagangan, industri, dan investasi. Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan wilayah pabean lainnya.

Di Indonesia, terdapat empat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yakni Batam, Bintan, Karimun di Kepulauan Riau, serta Sabang di Aceh.

Khusus di Kepulauan Riau, pemberlakuan TNKB berlatar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk mulai diterapkan pada 1 Oktober 2022. Kebijakan tersebut berlaku di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.

 

3. Siapa Saja yang Berhak Memakai Pelat Hijau?

Tidak semua kendaraan yang terdaftar atau beroperasi di Batam otomatis menggunakan pelat hijau. Warna tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan kawasan perdagangan bebas.

Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang memperoleh fasilitas tersebut menggunakan TNKB berlatar hijau dengan tulisan hitam. Sementara itu, kendaraan yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tetap menggunakan warna pelat sesuai peruntukan kendaraan berdasarkan aturan yang berlaku.

Artinya, kendaraan pribadi yang berada di Batam belum tentu menggunakan pelat hijau. Status fasilitas kepabeanan kendaraan menjadi salah satu faktor yang menentukan penggunaan warna pelat tersebut.

Perlu diketahui, fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan FTZ juga tidak berarti kendaraan otomatis bebas dari seluruh kewajiban pajak. Pembebasan tersebut berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Batas Wilayah Operasional Kendaraan Pelat Hijau

Status kawasan perdagangan bebas juga memengaruhi ketentuan pemindahan kendaraan ke wilayah lain di Indonesia. Kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tidak dapat dipindahkan begitu saja ke wilayah di luar kawasan bebas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terdapat ketentuan khusus mengenai pengeluaran kendaraan bermotor dari kawasan bebas.

Dalam Pasal 73 ayat (5), kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah pabean tidak dapat dikeluarkan dari kawasan bebas menuju tempat lain dalam daerah pabean.

Sementara itu, kendaraan bermotor yang berasal dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, tempat lain dalam daerah pabean, maupun hasil produksi kawasan bebas dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pembatasan tersebut berkaitan dengan asal kendaraan dan fasilitas kepabeanan yang diperoleh, bukan semata-mata karena kendaraan menggunakan pelat hijau.

Pelat nomor hijau bukan sekadar pembeda warna kendaraan, melainkan penanda status kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau membawa kendaraan dari kawasan FTZ perlu memastikan status kepabeanannya terlebih dahulu agar tidak menghadapi persoalan saat kendaraan dipindahkan ke wilayah lain.


 

Topik Menarik