Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Otomotif | inews | Sabtu, 5 September 2026 - 21:02
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap. Mulai 2027, produsen kendaraan roda empat atau lebih ditargetkan memenuhi TKDN minimal 60 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat peresmian pabrik minyak mobil BYD di Subang, Jawa Barat. Kebijakan peningkatan TKDN menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik sekaligus meningkatkan penggunaan komponen produksi dalam negeri.

Pemerintah telah menyusun peta jalan TKDN industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam beberapa tahapan. Hingga 2026, target TKDN ditetapkan minimal 40 persen.

Selanjutnya, pada periode 2027-2029, target TKDN meningkat menjadi minimal 60 persen. Kemudian mulai 2030, tingkat kandungan lokal ditargetkan mencapai minimal 80 persen.

"Kami juga mendorong program Insentif berbasis TKDN. Semakin tinggi TKDN semakin mendapat perhatian dari pemerintah termasuk kebjakan-kebijakan insentif. Kami akan segera koordinasikan," ujar Menperin Agus 

Dorongan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penggunaan komponen lokal, tetapi juga memperkuat struktur industri otomotif nasional dari sektor hulu hingga hilir.

Menperin mengungkapkan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia juga terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data populasi nasional per April 2026, jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 468.231 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 242.909 unit merupakan kendaraan listrik roda dua, sedangkan kendaraan listrik roda empat tercatat mencapai 223.100 unit.

Pada semester I 2026, elektrifikasi kendaraan roda empat juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pangsa pasar Battery Electric Vehicle (BEV) tercatat mencapai 16,06 persen, sementara Hybrid Electric Vehicle (HEV) mencapai 9,26 persen atau sekitar 40.405 unit.

Pemerintah menilai peningkatan populasi kendaraan listrik harus diikuti dengan penguatan industri dan komponen lokal. Dengan demikian, pertumbuhan pasar kendaraan listrik tidak hanya meningkatkan penjualan kendaraan, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi industri nasional.

Pengembangan ekosistem kendaraan listrik tersebut mengacu pada kebijakan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), antara lain berlandaskan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

"Dukungan terhadap industri kendaraan listrik juga terlihat dari nilai investasi yang telah mencapai Rp24,131 triliun. Investasi tersebut melibatkan 14 perusahaan industri manufaktur dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun," kata Menperin.

Pemerintah berharap investasi kendaraan di Indonesia semakin memperkuat rantai pasok nasional. Peningkatan TKDN menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan fasilitas produksi kendaraan turut mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri.

Topik Menarik