Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1

Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1

Otomotif | okezone | Senin, 20 April 2026 - 16:27
share

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membuat mobil dan motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tak lagi bebas pajak, berapa biaya pajak tahunan BYD Atto 1? 

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada pasal 3 ayat 3 aturan itu, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB 

- kereta api

- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

- kendaraan bermotor energi terbarukan

- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi: 

Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai. 

Jika tak lagi otomatis bebas pajak, berapa pajak dari BYD Atto 1? Untuk menghitungnya, dalam Permendagri No 11 Tahun 2026 mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14. 

1. Pajak BYD Atto 1

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD Atto 1 sebesar Rp229 juta dan Rp241. Sementara BYD Atto 1 memiliki bobot koefisien 1,05. 

Simulasinya adalah sebagai berikut

PKB : DP PKB x tarif PKB. 

Berikut simulasi PKB untuk BYD Atto 1 dengan NJKB Rp229 juta: 

Dasar Pengenaan (DP) PKB untuk BYD Atto 1 STD Rp229 juta dikali bobot koefisien 1,05 menjadi Rp240,45 juta. Selanjutnya, dari jumlah itu dikali tarif PKB (dengan asumsi rata-rata 2 persen) yakni sebesar Rp4,8 juta.  Jadi PKB-nya sebesar Rp4,809 juta. 

Nilai itu belum ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu. Dengan begitu, total pajak BYD Atto 1 sebesar Rp4,952 juta.

Itulah simulasi pajak BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Namun, nilai tersebut tergantung dengan adanya pembebasan ataupun pengurangan PKB dari pemerintah daerah. 
 

Topik Menarik