Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

Otomotif | inews | Jum'at, 27 Maret 2026 - 20:51
share

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), menghadapi ancaman tuntutan pidana setelah pemerintah setempat memberlakukan aturan baru terkait bingkai pelat nomor kendaraan. Aturan tersebut kini menuai kontroversi karena dinilai tidak jelas dan memicu perbedaan penegakan hukum di berbagai wilayah.

Undang-undang yang disahkan pada tahun lalu itu melarang penggunaan bingkai pelat nomor yang menutupi “detail apa pun” dari pelat kendaraan. Aturan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025 dan langsung menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi.

Sebab, banyak pengendara merasa bingkai pelat nomor yang umum digunakan di mobil berpotensi dianggap melanggar hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengemudi dilaporkan mendapat tilang hanya karena sebagian kecil pelat nomor tertutup bingkai dekoratif.

Berdasarkan laporan media lokal News4JAX, pelanggaran aturan tersebut sebenarnya tergolong ringan. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 60 hari penjara, serta denda mencapai 500 dolar AS.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pengacara menilai regulasi ini bermasalah. Mereka menilai redaksi aturan yang digunakan terlalu kabur sehingga menimbulkan banyak penafsiran.

Pengacara dari firma hukum Ticket Toro, Anna Quesada, mengatakan inti persoalan bukan sekadar sanksi hukum, tetapi ketidakjelasan definisi dalam undang-undang tersebut.

“Hukumnya ditulis dengan sangat kabur karena kurangnya definisi,” kata Anna Quesada dilansir dari News4JAX.

Dia menilai undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan pelat nomor yang dianggap terhalang. Selain itu, aturan tersebut juga tidak menentukan sejauh mana gangguan pada pelat nomor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Firma hukum Ticket Toro kemudian menelusuri berbagai catatan publik di seluruh wilayah Florida. Hasilnya menunjukkan penegakan aturan tersebut berbeda-beda tergantung wilayah.

Di beberapa daerah, petugas kepolisian dilaporkan tidak mempermasalahkan bingkai pelat nomor. Namun di wilayah lain, pengemudi justru bisa mendapat tilang atau bahkan ditangkap hanya karena detail kecil pada pelat nomor tertutup.

Salah satu contoh yang dipermasalahkan adalah ketika bingkai menutupi sebagian slogan khas Florida, yaitu “Sunshine State”, yang tercetak di pelat kendaraan.

Ironisnya, sebelumnya ada pula asosiasi sheriff di Florida yang diketahui menjual bingkai pelat nomor sendiri. Mereka bahkan mengklaim produk tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.

Situasi semakin membingungkan ketika Departemen Keselamatan Jalan Raya dan Kendaraan Bermotor Florida mengeluarkan panduan tambahan kepada aparat penegak hukum.

Panduan tersebut baru diterbitkan sekitar tiga bulan setelah aturan resmi diberlakukan. Dalam memo tersebut disebutkan bingkai pelat nomor masih diperbolehkan selama tidak menutupi nomor pelat kendaraan maupun stiker registrasi.

Namun pedoman itu dinilai bertentangan dengan praktik penegakan hukum yang sudah terjadi di beberapa wilayah Florida. Akibatnya, banyak pengemudi tetap dikenai tilang meskipun mereka merasa tidak melanggar aturan.

Melihat kondisi tersebut, Ticket Toro akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Gugatan tersebut bertujuan menghentikan penegakan undang-undang itu serta menyatakan aturan tersebut inkonstitusional.

Selain itu, firma hukum tersebut juga meminta pengadilan membatalkan berbagai tilang maupun penangkapan yang terjadi akibat aturan bingkai pelat nomor tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait gugatan tersebut. Pemerintah negara bagian Florida juga belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

Para pengemudi kini disarankan berhati-hati untuk menghindari masalah hukum. Cara paling aman adalah memastikan seluruh bagian pelat nomor terlihat jelas tanpa terhalang bingkai.

Pengendara juga disarankan mempertimbangkan kembali penggunaan bingkai pelat nomor dari dealer mobil. Ini dilakukan agar tidak berisiko melanggar aturan yang hingga kini masih menjadi perdebatan hukum.

Topik Menarik