Pajak Toyota Avanza di Malaysia Jauh Lebih Murah Dibanding Indonesia? Ini Perbandingannya
Saat membandingkan biaya kepemilikan kendaraan di dua negara tetangga seperti Malaysia dan Indonesia, salah satu aspek yang menarik untuk dibahas adalah pajak Toyota Avanza di Malaysia dengan di Indonesia.
Toyota Avanza dikenal sebagai salah satu mobil keluarga paling laris di Indonesia. Namun, belakangan ini, perbedaan beban pajak tahunan antara Indonesia dan Malaysia untuk mobil yang sama menjadi sorotan publik dan ramai dibicarakan di media sosial.
Perbandingan ini memperlihatkan selisih biaya kepemilikan yang sangat signifikan. Dapat diambil contoh dari Toyota Avanza1.5 tahun 2019, di Indonesia, pajak tahunannya mencapai lebih dari Rp3,5 juta. Jumlah ini terdiri dari beberapa komponen, diantaranya:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp.143.000• Biaya perpanjangan plat nomor lima tahunan• Biaya mutasi kendaraan (jika berpindah wilayah)
Bila pemilik ingin melakukan proses balik nama, terdapat tambahan biaya seperti:• STNK baru: Rp.200.000• BPKB baru: Rp.375.000• TNKB atau plat nomor baru: Rp.100.000• Cek fisik kendaraan: Rp.25.000• Surat mutasi: Rp.250.000• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 dari nilai kendaraanSementara itu, di Malaysia, pajak tahunan untuk mobil yang sama hanya sekitar RM100-RM120, atau setara dengan Rp390 ribu hingga Rp468 ribu berdasarkan kurs saat ini.
Selain tarif yang jauh lebih rendah, pemilik kendaraan di sana tidak dikenakan biaya tambahan untuk:• Perpanjangan plat nomor• Mutasi wilayah• Proses balik nama, yang hanya dikenakan biaya sekitar RM1,89 atau sekitar Rp.7000
Lalu, mengapa perbedaannya bisa sejauh itu? Di Indonesia, perhitungan pajak kendaraan didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berlaku tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Sebaliknya, Malaysia menggunakan sistem yang lebih sederhana dengan kapasitas mesin serta biaya administrasi yang sangat ringan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bahwa harga mobil di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia karena beban pajak yang besar.Sekretaris umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa harga mobil dari pabrik bisa melonjak hingga 50 saat sampai ke tangan konsumen.
Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia sering mendapat sorotan di forum internasional terkait tingginya pajak kendaraan. Bahkan dalam sebuah pertemuan di Vietnam, perwakilan dari Amerika meyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia setelah Singapura.
M/GShofwatuzzahro






