Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka
Keriangan di dalam kabin mobil mewah, diiringi musik yang menghentak, bisa seketika berubah menjadi petaka di jalanan. Aktris Olla Ramlan, yang tampil modis dengan gaun berwarna cokelat, tampak asyik bernyanyi dan menari bersama rekannya di dalam mobil yang sedang melaju. Puncaknya, dalam euforia sesaat, kedua tangannya terlepas dari lingkar kemudi. Padahal, mobil sedang melewati jalanan yang sedikit menikung, dan di belakangnya terlihat jelas seorang pengendara motor yang bisa menjadi korban pertama jika terjadi kesalahan sepersekian detik.
Aksi yang dianggap "seru-seruan" ini jadi sorotan. Sebab setiap gerakan lepas kendali di balik setir adalah undangan terbuka bagi malapetaka.
Peringatan Keras dari Pakar Keselamatan
Tindakan Olla Ramlan ini langsung mendapat sorotan tajam dari para ahli keselamatan berkendara. Mereka menegaskan, tidak ada kompromi untuk konsentrasi saat mengemudi.
"Prinsip mengemudi kan seluruh anggota tubuh bekerja, tanpa terkecuali untuk menghasilkan konsentrasi dan fokus yang tinggi," tegas Sony Susmana, Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, logika berkendara sangatlah jernih. Bahkan saat diserang rasa kantuk, pengemudi wajib menepi dan beristirahat selama 15-30 menit untuk memulihkan kesadaran. Apa yang dilakukan Olla Ramlan jauh lebih berbahaya: sebuah gangguan konsentrasi yang disengaja dan diciptakan sendiri demi konten."Jika mengantuk saja harus berhenti, apalagi dengan sengaja menghilangkan fokus dengan berjoget dan melepas kemudi? Itu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambah Sony.
Hukum Berbicara: Denda Rp750 Ribu atau Penjara 3 Bulan
Bukan hanya soal etika dan keselamatan, aksi Olla Ramlan jelas-jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Secara spesifik, Pasal 283 dalam undang-undang tersebut telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ancamannya tidak main-main:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp 750.000.
Bagi seorang figur publik sekelas Olla Ramlan, denda Rp 750.000 mungkin terasa ringan. Namun, ancaman kurungan penjara selama tiga bulan adalah catatan serius yang bisa mencoreng reputasi dan kariernya.
Lebih dari sekadar ancaman hukum, insiden ini menjadi pengingat pahit tentang tanggung jawab seorang pesohor.
Jutaan mata, terutama para penggemar muda, melihat aksi tersebut. Apa yang ditampilkan sebagai "keseruan" bisa dengan mudah ditiru dan menciptakan tren berbahayadijalanan.









