Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!
Sebuah pemandangan menggelitik sekaligus ironis tersaji di jalanan ibu kota. Seorang pengendara mobil harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan menggunakan pelat nomor yang tak sesuai dengan dokumen kendaraannya.
Lebih dramatisnya lagi, mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna hitam yang dikendarainya ternyata adalah kendaraan dinas pemerintah yang mencoba 'mengelabui' petugas dengan pelat nomor sipil.
Aksi 'penyamaran' mobil dinas ini terungkap berkat unggahan di akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya yang membagikan momen penindakan tersebut. Mobil yang berusaha menyembunyikan identitas aslinya itu kepergok saat melintas di lampu lalu lintas di sekitar Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada Pengemudi Mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim," demikian bunyi keterangan dalam unggahan yang disertai foto penilangan tersebut.
Dalam unggahan tersebut terlihat jelas, Xpander Cross berkelir hitam itu menggunakan nomor pelat kendaraan biasa, yakni F 1557 VM. Padahal, identitas aslinya sebagai kendaraan pelat merah tertera dengan nomor F 554 I. Sebuah upaya 'mengganti kulit' yang sayangnya gagal di hadapan ketelitian aparat kepolisian.
Tak ada ampun, polisi langsung melakukan penilangan terhadap pengemudi yang berani memanipulasi identitas kendaraan tersebut. Insiden ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan tegas bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas untuk tidak bermain-main dengan aturan dan menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan peruntukannya yang sah.
Pasalnya, praktik 'ganti baju' pelat nomor kendaraan dinas menjadi sipil ini disinyalir marak terjadi. Tujuannya tak lain adalah agar kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan tugas kedinasan itu bisa bebas digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa terdeteksi. Sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan dan menyalahgunakan fasilitas negara.
Mengintip Fitur Unik pada Jetour Dashing dan X70 Plus yang Tak Dimiliki Mobil Lain di Kelasnya
Penggunaan kendaraan dinas sendiri telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan ini dengan jelas membatasi penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan yang tak bisa ditawar:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Insiden di Cawang ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian mulai serius menindak praktik penyalahgunaan kendaraan dinas. Para ASN yang mencoba 'bermain mata' dengan aturan harus bersiap menghadapikonsekuensinya.