PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet

PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet

Otomotif | inews | Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:34
share

JAKARTA, iNews.id - Karoseri Adiputro mengambil sikap tegas dalam menindaklanjuti fenomena klakson telolet yang semakin meresahkan. Terbaru, perusahaan manufaktur itu membuat aturan larangan pemasangan klakson telolet di seluruh kendaraan yang diproduksi.

Seperti diketahui, klakson telolet menjadi perbincangan hangat setelah seorang bocah meninggal dunia akibat terlindas bus. Bocah berusia lima tahun itu mengejar bus yang akan masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak untuk meminta klakson telolet.

Nahas, bocah tersebut masuk dalam area blind spot bus dan tersenggol ban depan hingga masuk ke kolong bus. Bocah tersebut terlindas ban belakang kiri bus yang terlihat seperti melewati gundukan.

Usai kejadian tersebut, fenomena klakson telolet menjadi perhatian banyak orang karena itu bukan korban pertama. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait berupaya mengurangi penggunaan klakson telolet pada bus seperti yang dilakukan karoseri Adiputro.

David Jethrokusumo, Direktur Adiputro Wirasejati memberikan imbauan melalui surat tertulis berupa imbauan kepada pimpinan produksi PT Adiputro Wirasejati. Ini dilakukan agar mereka tidak melayani pemasangan klakson telolet di bus pesanan konsumen.

Melalui surat ini kami informasikan pemasangan aksesori klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apa pun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih, bunyi surat yang diedarkan pada 18 Maret 2024 tersebut.

Belajar dari peristiwa ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian turun tangan untuk mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang berdampak pada fungsi rem.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memerhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala, kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000.

Topik Menarik