Tak Boleh Asal Pasang Lampu, Cek Dulu Standar Pencahayaan Dalam Ruangan Sesuai SNI
Standar pencahayaan di ruangan tempat kerja sangat penting untuk diperhatikan karena dapat mempengaruhi kesehatan dan kinerja karyawan. Pencahayaan yang baik dapat membuat lingkungan kerja menjadi lebih aman, nyaman, dan produktif. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih rinci mengenai standar pencahayaan dalam ruangan.
Pengertian Cahaya dan Pencahayaan
Cahaya dapat didefinisikan sebagai partikel-partikel ringan berukuran sangat kecil yang dipancarkan oleh sumbernya ke segala arah dengan kecepatan yang sangat tinggi. Sedangkan pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan pencahayaan buatan.
Jenis-jenis Cahaya
Cahaya terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
Standar Pencahayaan dalam Ruangan
Standar pencahayaan dalam ruangan ditentukan oleh berbagai faktor, seperti aktivitas yang dilakukan dalam ruangan, ukuran ruangan, warna dinding dan lantai, dan jenis lampu yang digunakan. Berdasarkan standar yang berlaku, pencahayaan dalam ruangan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pencahayaan umum, pencahayaan tugas, dan pencahayaan dekoratif.
Pencahayaan umum digunakan untuk memberikan cahaya yang merata di seluruh ruangan. Pencahayaan umum harus cukup terang untuk memudahkan aktivitas sehari-hari, seperti membersihkan rumah, menonton televisi, dan berbicara dengan keluarga dan teman-teman. Pencahayaan umum biasanya menggunakan lampu langit-langit atau lampu dinding.
Pencahayaan tugas digunakan untuk memberikan cahaya pada area kerja atau aktivitas tertentu, seperti membaca, menulis, atau memasak. Pencahayaan tugas harus lebih terang daripada pencahayaan umum dan dapat diatur sesuai kebutuhan. Pencahayaan tugas biasanya menggunakan lampu meja atau lampu dinding.
Pencahayaan dekoratif digunakan untuk memberikan efek visual dan atmosferik pada ruangan. Pencahayaan dekoratif dapat memberikan sentuhan estetika dan gaya pada ruangan. Pencahayaan dekoratif biasanya menggunakan lampu meja, lampu gantung, atau lampu dinding.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Standar pencahayaan dalam ruangan tempat kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Berikut adalah standar pencahayaan yang umum digunakan di ruangan tempat kerja:
Selain itu, perlu diperhatikan pula faktor-faktor penunjang pencahayaan seperti atap, kaca, jendela, dan dinding agar dapat terciptanya tingkat pencahayaan yang dibutuhkan.
Panduan Pengukuran Intensitas Cahaya di Tempat Kerja Menurut SNI 16-7062-2004
Untuk mengetahui standar pencahayaan dalam ruangan, pengukuran intensitas cahaya yang memadai dalam ruang kerja harus dilakukan. Untuk mengukur intensitas cahaya, diperlukan panduan dan prosedur yang terstandarisasi. Di Indonesia, SNI 16-7062-2004 memberikan panduan pengukuran intensitas cahaya di tempat kerja.
Tahap pertama dalam pengukuran intensitas cahaya adalah kalibrasi lux meter oleh laboratorium yang terakreditasi. Setelah itu, langkah berikutnya adalah menentukan titik pengukuran, yang dapat berupa pencahayaan setempat atau pencahayaan umum.
Pencahayaan setempat adalah pencahayaan yang diterima oleh objek kerja seperti meja kerja atau peralatan. Untuk pengukuran pencahayaan setempat, lux meter dapat diletakkan di atas meja kerja yang digunakan oleh pekerja.
Sementara itu, pencahayaan umum diukur pada titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai. Jarak tertentu ini tergantung pada luas ruangan yang diukur, yaitu:
Selain itu, terdapat syarat-syarat dalam pengukuran, seperti memastikan pintu ruangan dalam keadaan sesuai dengan kondisi tempat pekerjaan dilakukan, dan lampu ruangan dalam keadaan dinyalakan sesuai dengan kondisi pekerjaan.



