Polemik dan 5 Fakta Pakaian Impor Bekas Murah dan Bagus tapi Bahayakan Industri

Polemik dan 5 Fakta Pakaian Impor Bekas Murah dan Bagus tapi Bahayakan Industri

Otomotif | BuddyKu | Minggu, 26 Maret 2023 - 04:20
share

JAKARTA - Polemik impor pakaian bekas menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, hal ini dianggap dapat membahayakan industri dan UMKM tekstil dalam negeri.

Pemerintah pun sudah mendesak dan memberhentikan penjualan dan impor ilegal baju bekas ini.

Dirangkum Okezone, Minggu (26/3/2023), berikut ini fakta-fakta mengenai larangan pakaian impor bekas.

1.Membahayakan industri tekstil

Presiden Jokowi sebut kalau impor baju bekas ilegal ini dapat mengganggu dan membahayakan industri tekstil serta ekonomi dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi

2.Berbahaya bagi kesehatan

Selain membahayakan industri dalam negeri, pakaian impor bekas ini juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak tahu asal usul pakaian tersebut. Kemungkinan terdapat bakteri dan jamur pada baju bekas impor dapat mengganggu kesehatan kulit.

3.Impor pakaian bekas ilegal bukan thrifting

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebut yang dipermasalahkan adalah barang bekas impor ilegal bukan thrifting.

"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita gak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting gak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," katanya.

4.Tidak sejalan dengan GNBBI

Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin sebut kalau penjualan baju bekas impor ini juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).

Nanti produk-produk dalam negeri itu akan terganggu oleh adanya impor baju bekas, jadi kita sedang menggiatkan bangga dengan produk sendiri ya tekstil kita sudah lama punya, nanti mati itu, industri tekstil kita akan terganggu dan bisa mati, kata Maruf.

5.Pakaian bekas dilarang

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi.

Topik Menarik